Ka'bah adalah salah satu bangunan tertua di dunia yang berada di tengah-tengah Masjidil Haram. Setiap orang yang melihatnya dengan keikhlasan dan ketulusan pasti akan berlinang air mata. Suara zikir dan doa orang yang bertawaf mengelilinginya menjadi pesona tersendiri bagi orang yang merasakannya.
Bangunan Ka'bah mempunyai tingginya sekitar 15 meter, panjang sisi sebelah utara 9.92 meter, sisi sebelah barat 12.15 meter, sisi sebelah selatan 25.10 meter, dan sisi sebelah timur 11.88 meter.
Pintu Ka'bah di sisi sebelah timur dengan tinggi sekitar 2 meter dari tanah, terbuat dari emas murni dan bertuliskan ayat-ayat Alquran. Pada masa pemerintahan Khalid ibn ‘Abd Al Aziz, pintu ini dibuat dari bahan emas.
Sebelumnya, yaitu semenjak kekhalifahan Sultan Sulaiman Al Qanuni (959 H), pintu Ka'bah dibuat dari lempengan perak berlapiskan emas, terutama daun pintu dan gemboknya.
Dinding Ka'bah bagian bawah ditopang dengan tembok kuat yang terbuat dari batu marmer. Tembok itu melingkar mengitari Ka'bah dan disebut Syadzarwan. Tinggi Syadzarwan di bagian utara Ka‘bah mencapai 50 cm dengan lebar 39 cm, di bagian barat mencapai 27 cm dengan lebar 80 cm, di bagian selatan mencapai 24 cm dengan lebar 87 cm, sedangkan di bagian timur mencapai 22 cm dengan lebar 66 cm.
Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, tembok Syadzarwan termasuk bagian Ka'bah sehingga jamaah haji yang bertawaf harus berada di luarnya. Pendapat sebaliknya dikatakan oleh mazhab Hanafi. Menurut mereka, tembok Syadzarwan bukan merupakan bagian Ka’bah.
Adapun mazhab Hanbali memilih berada diantara dua pendapat di atas. Menurut mereka, menjauhi tembok itu sangat dianjurkan, tetapi seandainya jamaah melakukan tawaf di dalamnya maka tawafnya tetap sah dan tidak sampai rusak.
Yang jelas, belum diketahui secara pasti kapan pertama kali tembok Syadzarwan dibangun. Setiap kali Masjidil Haram dipugar, tempat-tempat di sekitarnya juga dipugar. Yang pasti, tembok Syadzarwan mengalami pemugaran pada tahun 542 H, 636 H, 660 H, dan 1010 H.
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita, Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy
0 komentar
Posting Komentar