Rabu, 20 Maret 2013

Sekali Lagi, Soal Menyetir Sambil Menelepon


Rasa-rasanya saat ini pengemudi (motor/mobil) yang menyetir sambil menggunakan ponsel makin banyak dan kian mudah kita temukan –termasuk penulis kadang melakukannya.

Lebih gawat lagi, sopir kendaraan umum juga banyak yang berprilaku seperti ini! Ada banyak alasan, karena merasa sangat penting, serasa sayang dilewatkan, tanggung sedang komunikasi , dan aneka alasan yang relatif menutup-nutupi prilaku lalai yang bisa membahayakan orang lain.

Jika kita sedang menjadi penumpang di angkot dengan sopir senang telepon-teleponan, boleh jadi kita dibuat risi sekaligus jengkel lama-kelamaan. Sebab, laju kendaraan menjadi tidak fokus, terlebih di kota utama semacam Jakarta dan Bandung yang macet, semrawut, dan perlu konsentrasi tinggi.

Wajar muncul kekhawatiran melihat fenomena ini. Sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, betapa bahayanya mengemudikan kendaraan sambil mengfungsikan ponsel. Pada tahun 2009 , Virginia Tech Transportation Institute, Amerika Serikat, merilis hasil penelitiannya, dimana resiko kecelakaan pengemudi asyik SMS-an adalah 23 kali lipat dibandingkan yang fokus nyopir.

Sementara penelitian University of Utah, juga pada tahun yang sama, menunjukkan resiko kecelakaan bagi pengemudi sambil menelepon mencapai empat kali lebih besar dibandingkan yang tidak. Simulasi menyopir yang dilakukan perguruan tinggi itu lantas menyimpulkan hasil mencengangkan: 6 dari 7 kecelakaan atau 86% muncul saat pengemudi sms-an.

Kalau dihitung-hitung, resiko kecelakaan sambil SMS ternyata mencapai enam kali lipat dibandingkan pengemudi yang sambil menerima telepon. Apapun itu, tetap saja, dua-duanya beresiko mengundang maut, Sobat!

Total di Amerika Serikat sendiri, sambung laporan National Safety Council, terjadi 1,6 juta kecelakaan sepanjang tahun 2009 yang disebabkan pengemudi nyupir sambil menelepon atau kirim SMS. Karenanya, sebanyak 14 negara bagian di negeri Paman Sam itu mengeluarkan peraturan larangan menyopir sambil menggunakan ponsel.

Negara jiran kita, Malaysia, serta Thailand, dan Filipina juga mengeluarkan aturan larangan sejenis. Meski sampai sejauh ini belum ada hasil penelitian tingkat kecelakan di tanah air akibat ponsel, namun kecenderungan penggunaan ponsel di kendaraan yang semakin meningkat, otomatis resiko kecelakaan pun kian tinggi.

Secara regulasi, belum ada pula undang-undang yang secara khusus melarang masyarakat melakukan hal tersebut. Yang sudah ada adalah pengaturan prilaku secara umum bagi sopir motor maupun mobil.



Dalam aturan teranyar tentang lalu lintas yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat (1) berbunyi, ”Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi.”

Mereka yang tidak memenuhi ketentuan ini, terancam kena denda Rp750 ribu sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 283. Akan tetapi, konsentrasi ini tidak secara spesifik menyebut soal penggunaan ponsel.

Apapun itu, tanpa perlu ada aturan, sebenarnya sudah semestinya jadi kesadaran kita bersama soal ponsel di kendaraan ini. Jika memang sangat penting, ada baiknya kita berhenti dulu sebentar dan tidak membahayakan yang lain. Ingat, jangan sampai resiko kecelakaan 23 kali lipat menerpa kita


0 komentar